SUNGAIPENUH, JAMBI - Mantan Kades Koto Renah berinisial EH dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh, hal tersebut diakui oleh salah seorang warga desa Koto Renah, kecamatan Pesisir Bukit, kota Sungai Penuh kepada sejumlah awak media, Selasa (22/12/2021).
Diakui sumber Indonesiasatu.co.id yang namanya tidak ingin disebutkan, EH yang kala itu menjabat sebagai kepala desa Koto Renah periode 2014 - 2020 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh lantaran terkait pengadaan bibit jeruk pada tahun 2020 silam yang bersumber dari dana desa.
Dalam surat laporan tersebut, tertulis bahwa mantan kades Koto Renah EH pada tahun 2020 melakukan Pengadaan bibit jeruk sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) batang dengan nilai proyek Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah).Ternyata proyek tersebut diduga fiktif.
"Iya, karena bibit jeruk tersebut pada perusahaan cahaya tani subur ternyata Kwitansi Pembelian tersebut hanya di Cap dan tidak ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kwitansi tidak di cantumkan tempat beserta tanggal pembelian. Sampai saat ini Kebun Jeruk tersebut tidak diketahui oleh masyarakat Desa Koto Renah dimana tempatnya, " ujar sumber kepada sejumlah awak media.
Diakui sumber, pengadaan bibit Jeruk itu sangat tidak transparan, sebab diketahui ada sebagian kelompok tani sama sekali tidak menerima bantuan bibit jeruk tersebut.
"Selain itu, ada kelompok tani sama sekali tidak menerima bantuan bibit jeruk tersebut, ini hanya akal - akalan kades. Sebab 10 ribu bibit itu menurut kami itu fiktif, mau tanam dimana bibit sebanyak itu, sedangkan lahan warga disini sangat minin untuk menampung bibit sebanyak itu, " ungkap sumber menambahkan.
Sumber juga berharap, agar pihak Kejari Sungai Penuh benar - benar serius serta responsif terhadap laporan tersebut.
"Laporan ke Kejari lengkap dengan buktinya, kami harap pihak Kejari Sungai Penuh percepat proses teekait laporan ini, " pungkas sumber.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, EH mantan kades Koto Renah belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (tim)